Skip to main content

Mau Keluar Masuk Jakarta saat PSBB? Baca Dulu Syaratnya


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB. PSBB kali ini sendiri berbeda dengan PSBB pada April 2020 lalu, namun akan lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.

Ada perbedaan pula pada beberapa aturan antara PSBB saat ini dengan PSBB sebelumnya, termasuk aturan keluar masuk Jakarta. Seperti apa aturan bagi penumpang transportasi publik keluar masuk Jakarta selama PSBB diperketat?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan selama PSBB diperketat ini tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ujar

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).

Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 untuk transportasi darat, No 12 untuk transportasi laut, No 13 untuk transportasi udara, dan No 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.

Operator juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot," ungkap Adita.

Popular posts from this blog

Anies Mungkin Tidak Komersialkan Kawasan TIM

Beberapa artikel yang akan kami sajikan untuk anda kali ini ,bisa sangat membantu apabila anda ingin mencari informasi yang berikaitan mengenai Anies Tak Akan Komersialkan Kawasan TIM . Dan dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang membahas dan mengulas mengenai Anies Tak Akan Komersialkan Kawasan TIM Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik cara komunikasi dengan seniman yang menolak revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. Cara komunikasi Anies itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI.Menjawab kritikan itu, Anies mengaku akan intensif berkomunikasi dengan semua pihak. Namun, Anies hanya ingin komunikasi dengan seniman melalui institusi yang resmi, yaitu Dewan Kesenian Jakarta.”Insyaallah kita akan intensifkan lagi dan menyangkut pelibatan channelnya menggunakan institusi yang jelas, sehingga kita tau kita tau dengan siapa harus berinteraksi, di mana itu? Ya Dewan Kesenian Jaka...

Anies Baswedan Banyak Alasan Tidak Hadir Di Rapat Banjir

Beberapa artikel yang akan kami sajikan untuk anda kali ini ,bisa sangat membantu apabila anda ingin mencari informasi yang berikaitan mengenai Anies Baswedan tidak datang rapat  Untuk Tidak Hadir Di Rapat Banjir, Dan dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang membahas dan mengulas mengenai Anies Baswedan Masih Banyak Alasan Untuk Tidak Hadir Di Rapat Banjir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, mundurnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Subejo dari jabatannya tidak akan mempengaruhi penanganan banjir.”Enggak, enggak ngaruh,” kata Anies di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). Untuk mengisi kekosongan itu, Anies menunjuk Sabdo Kurnianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD DKI.”Salah satu kepala bidang beliau sekarang memimpin,” tuturnya.Sebelumnya diberitakan, Kepala BPBD DKI Jakarta Subejo mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (B...