Skip to main content

Mau Keluar Masuk Jakarta saat PSBB? Baca Dulu Syaratnya


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB. PSBB kali ini sendiri berbeda dengan PSBB pada April 2020 lalu, namun akan lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.

Ada perbedaan pula pada beberapa aturan antara PSBB saat ini dengan PSBB sebelumnya, termasuk aturan keluar masuk Jakarta. Seperti apa aturan bagi penumpang transportasi publik keluar masuk Jakarta selama PSBB diperketat?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan selama PSBB diperketat ini tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ujar

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).

Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 untuk transportasi darat, No 12 untuk transportasi laut, No 13 untuk transportasi udara, dan No 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.

Operator juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot," ungkap Adita.

Popular posts from this blog

Menteri Absen Di Masa Jabatan Anies

Beberapa artikel yang akan kami sajikan untuk anda kali ini ,bisa sangat membantu apabila anda ingin mencari informasi yang berikaitan mengenai Banyak Menteri Absen Di Masa Jabatan Anies . Dan dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang membahas dan mengulas mengenai Banyak Menteri Absen Di Masa Jabatan Anies Dua anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengundurkan diri dari jabatannya. Salah satunya yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Subejo.Saat ini, DKI Jakarta tengah difokuskan penanganan banjir pada Selasa (25/2/2020) yang melanda hingga 294 RW.Anies menyebut mundurnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Subejo tidak akan berpengaruh dalam penanganan banjir.”Enggak, enggak ngaruh,” kata Anies di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).Untuk mengisi kekosongan itu, Anies Baswedan menyebut Sabdo Kurnianto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD DKI.Berikut sejumlah nama kepa...

Anies Tidak Hadir Di Rapat DPR Bahas Banjir

Beberapa artikel yang akan kami sajikan untuk anda kali ini ,bisa sangat membantu apabila anda ingin mencari informasi yang berikaitan mengenai Reaksi Anies Tidak Hadir Di Rapat DPR Bahas Banjir. Dan dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa artikel yang membahas dan mengulas mengenai Reaksi Anies Tidak Hadir Di Rapat DPR Bahas Banjir Ketidakhadiran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten menjadi sorotan dalam rapat penanganan banjir di DPR. Sejumlah anggota DPR memprotes absennya para gubernur dalam pertemuan itu.Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Sudewo membandingkan Anies dengan Joko Widodo saat memimpin Jakarta. Kata dia, pada DPR periode 2009-2014, Komisi V pernah mengundang Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI. “Pada periode 2009-2014, saya berada di ruangan sini, dan ketika itu DKI Jakarta juga dilanda banjir yang sangat besar. Kemudian komisi V mengambil langkah koordinasi seperti ini,” kata dia saa...